--> Skip to main content

Biaya Membuat SIM Terbaru Maksimal Rp 120.000 Minimal Rp 30.000 Semua Golongan Kecuali Internasional

Biaya Membuat SIM Terbaru - SIM kepanjangan dari Surat Izin mengemudi merupakan salah satu syarat wajib bagi semua warga negara yang mengendarai kendaraan bermotor dimulai berusia 16 tahun untuk SIM C dan 17 untuk SIM A. Untuk mendapatkan SIM ada tiga faktor penting, yaitu keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan.

Biaya Membuat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru
Biaya Membuat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru PP 60 Tahun 2016

SIM juga merupakan alat untuk Pendaftaran Identifikasi Polisi untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan Administrasi, Kesehatan Fisik dan Psikologi dan memahami semua peraturan lalu lintas.

Naturalisasi akan membagi informasi biaya dan syarat membuat SIM terbaru tanpa calo. Simak ulasan dibawah ini dan sebarkan.

Surat Izin Mengemudi

Di Indonesia ada 2 jenis Surat Ijin Mengemudi, 
     1. Surat Ijin Mengemudi untuk Kendaraan bermotor perorangan.
     2. Surat Ijin Mengemudi untuk Kendaraan bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan

  • SIM A kendaraan bermuatan tidak melebihi dari 3.500 kg.
  • SIM B1 kendaraan diperbolehkan memuat lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B2 kendaraan gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C kendaraan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, kendaraan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, bagi berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Golongan SIM Umum

  • SIM A Umum, kendaraan berat tidak memuat melebihi dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, kendaraan bermuatan berat melebihi dari 1.000 Kg
  • SIM B2 Umum, kendaraan gandengan lebih dari 1.000 kg. 

Persyaratan Membuat SIM

Untuk Golongan SIM Perseorangan Batas Usia Minimal
  • SIM A    : Usia 20 tahun
  • SIM B1  : Usia 21 tahun
  • SIM B2  : Usia 22 tahun
  • SIM C    : Usia 16 tahun
  • SIM D    : Usia 17 tahun

Syarat Administratif

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir
3. Surat keterangan Sehat jasmani
4. Surat lolos tes psikologi atau rohani
4. Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian simulator.

Syaratan Tambahan
Untuk Pemohon SIM B1 & SIM B2, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni:
  • Pemohon SIM B1 sudah punya SIM A minimal 12 bulan.
  • Pemohon SIM B2 harus punya SIM B1 minimal 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Biaya Bikin SIM dan perpanjang Semua Golongan
Biaya Bikin SIM Kabupaten Wonogiri

Biaya Membuat SIM

Tarif PNBP SIM baru
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B 2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C 2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000


Tarif PNBP Perpanjangan SIM
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya penerbitan SIM sangat murah, tidak seperti yang kita bayangkan. Jika melalui calo atau tanpa tes biaya akan membengkak lebih dari 500% dari biaya aslinya dan itu diperkenan.

Estimasi waktu pembuatan SIM hanya 15 menit tanpa antri, jika ada antrian kurang lebih 60 menit tanpa kendala.

Bikin SIM sangat mudah dan cepat, sebagai warga negara yang baik kamu harus memiliki SIM jika sudah menikah atau telah memiliki SIM.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar