--> Skip to main content

Cara Buat SKCK, Syarat dan Biayanya

Cara Buat SKCK - SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Polisi, yang sebelumnya lebih dikenal SKKB atau Surat keterangan kelakuan baik merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Nasional yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, ketika dinamai SKKB, surat ini hanya bisa diberikan kepada yang belum / tidak pernah tercatat melakukan tindak pidana hingga tanggal SKKB diterbitkan.

Cara Buat SKCK
Prosedur Penerbitan SKCK

Apa itu SKCK?
SKCK salah satu surat resmi yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan  fungsi Intelijen kepada pemohon / anggota masyarakat untuk memenuhi permintaan dari orang yang bersangkutan atau persyaratan karena ketentuan yang mensyaratkannya, berdasarkan hasil biodata penelitian dan catatan Polisi yang ada tentang orang itu. (Peraturan Vide dari Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh orang yang bersangkutan.

Prosedur untuk Mendapatkan SKCK

Buat SKCK Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat pemohon berdomisili.
  • Bawalah fotokopi KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tercantum dalam surat pengantar dari
  • Kantor kelurahan.
  • Bawalah fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawalah fotokopi Akta Kelahiran / Identifikasi Kelahiran.
  • Membawa 6 buah foto berwarna 4x6 terbaru background merah.
  • Isi formulir riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjang SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama asli / legal (maksimum telah berakhir dalam 1 tahun)
  • Bawalah fotokopi KTP / SIM.
  • Bawalah fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawalah fotokopi Akta Kelahiran / Identifikasi Kelahiran.
  • Bawalah 3 buah pas terbaru 4x6 warna.
  • Isi kolom formulir permohonan perpanjangan SKCK.

catatan:
  • Polisi Sektor tidak mengeluarkan SKCK untuk tujuan:
  • Menerapkan / menyelesaikan administrasi PNS / CPNS.
  • Membuat visa / kebutuhan lain yang bersifat antar negara.
  • Polisi Sektor / Polres yang mengeluarkan SKCK harus cocok dengan alamat KTP / SIM pemohon.

Syarat Membuat SKCK
Syarat Membuat SKCK

SKCK On-line

Demi pelayanan terbaik dan kemajuan zaman mempercepat proses pembuatan, Kepolisian telah menyediakan fasilitas pendaftaran aplikasi SKCK online, dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan pesanan.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Untuk informasi lebih lanjut silakan klik:

http://skck.polri.go.id

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar:
  • UU RI No. 02 Thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
  • Peraturan Republik Indonesia No.50 tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk lembaga-lembaga Polri.
  • PERKAP 10 tahun 2014 tentang Prosedur Penerbitan Catatan Polisi.
  • Surat Telegram Kepala Kepolisian Nomor: ST / 1928 / VI / 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2010.

Berapa biaya bikin SKCK? Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya ini disetorkan ke petugas di tempat.
Buat SKCK Dimana? Ditempat yang telah disiapkan oleh kepolisian, biasanya di Polres.
Berapa lama proses pembuatan SKCK? Estimasi waktu membuat SKCK kurang lebih 30 menit.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar